A.
Kedudukan
dan Fungsi Bahasa Indonesia
1. Sebagai
Bahasa Nasional
Bahasa Indonesia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara juga memiliki kedudukan yaitu sebagai bahasa
nasional. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dimulai saat
dicetuskanya Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
Dalam kaitanya sebagai bahasa nasional bahasa Indonesia
memiliki fungsi yang sangat penting sebagai berikut.
a. Lambang
kebanggan kebangsaan
Sebagai lambang
kebanggaan nasional, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya
yang mendasari rasa kebangsaan.
b. Lambang
identitas nasional
Sebagai lambang
identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan lambang bangsa Indonesia seperti
layaknya bendera kita yang harus kita junjung tinggi sebagai lambang Negara.
Bangsa Indonesia telah memiliki bahasa identitas sediri yaitu bahasa Indonesia
yang mana tidak setiap Negara berani memiliki bahasanya sendiri sebagai
identitas diri
c. Alat
perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya
Sebagai alat perhubungan antarwarga,
antardaerah, dan antarbudaya bahasa Indonesia membuat seluruh bangsa Indonesia
dapat hidup berdampingan antarsuku tanpa perlu terjadi kekhawatiran terjadi
kesalahpahaman dalam berkomunikasi. Dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional ini setiap warga Indonesia dapat tinggal atau menjelajahi seluruh
wilayah Indonesia.
Alat yang memungkinkan
penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya
masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia
Sebagai alat yang
memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya
dan bahasanya masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia, bahasa
Indonesia ditempatkan sebagai sarana menjembatani terjadinya kesatuan bangsa
yang terdiri atas banyak sekali suku bangsa yang memiliki watak, budaya, dan
kesukuan masing-masing. Dengan bahasa Indonesia memungkinkan masyarakat
Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya
dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang
sama. Dengan bahasa nasional bahasa Indonesia setiap warga Negara akan memiliki
kecintaan dan dapat meletakkan kepentingan bangsa di atas kepentingan daerah atau
golongan.
2. Sebagai
Bahasa Negara
Selain sebagai bahasa Nasional, bahasa
Indonesia juga memiliki kedudukan lain yaitu sebagai bahasa Negara seperti
tercantum dalam UUD 1945. dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa
Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Bahasa
resmi kenegaraan
b. Bahasa
pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan
c. Bahasa
resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
Bahasa resmi di dalam pengembangan
kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Sama halnya dengan lambang negara, yakni Garuda, bahasa juga berfungsi sebagai lambang kebanggaan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar